a. Pengertian Demokrasi
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu
demos dan cratos
atau cratein.
Demos artinya rakyat
yang tinggal di suatu tempat
(wilayah). Cratos
atau cratein artinya
kekuasaan. Demokrasi berarti
rakyat
yang berkuasa. Demokrasi merupakan suatu pemerintahan yang
kekuasaan tertinggi
dipegang oleh rakyat (government or rule by the
people).
Saat ini demokrasi telah dikenal dan dianut oleh negara-negara
di
dunia. Popularitas demokrasi tidak terlepas
dari pendapat Abraham
Lincoln, Presiden Amerika Serikat tahun 1861–1865,
yang menyatakan
bahwa
demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan
untuk
rakyat (government from the people, by
the people, and for the
people).
Berdasarkan
pengertian di atas, maka demokrasi dapat
diartikan
sebagai
bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi (kedaulatan)
berada
di tangan rakyat. Demokrasi dapat dilaksanakan baik secara
langsung (direct democracy) atau tidak langsung (indirect democracy).
Disebut
demokrasi langsung apabila rakyat melaksanakan kekuasaan
pemerintahan
secara langsung. Disebut demokrasi tidak
langsung
(indirect
democracy), apabila kekuasaan pemerintahan dilaksanakan
oleh
para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilan umum secara
periodik.
Negara
dengan sistem pemerintahan demokrasi
mengatur dan
membagi semua kekuasaan yang ada
berdasarkan konstitusi (hukum
dasar),
baik yang tertulis (undang-undang dasar) maupun yang tidaktertulis (konvensi).
Pengaturan berdasarkan konstitusi tersebut bertujuan
untuk
menghindari terjadinya penyalah-gunaan kekuasaan oleh para
wakil
rakyat yang dipercaya demi kepentingan diri sendiri dan/atau
kelompoknya.
Pemerintahan demokrasi memberikan jaminan
perlindungan
kepada rakyat berdasarkan konstitusi
untuk
mengekspresikan
kemampuannya dalam berbagai aspek kehidupan
secara
bebas dan bertanggung-jawab sebagai wujud partisipasinya
dalam
kegiatan kenegaraan.