Slawi- Komite SD
Negeri Slawi Kulon 03 pada hari Sabtu, 18 Oktober 2014 menyelenggarakan
Lokakarya Pemberdayaan Komite Sekolah SD Negeri Slawi Kulon 03. Acara tersebut
dihadiri oleh Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Slawi, Pengawas TK/SD, Komite
Sekolah serta Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal dan Peserta yang berasal dari
Orang Tua Siswa SDN Slawi Kulon 03.
Pada acara
sambutan,Kepala SDN Slawi Kulon 03 Bapak Sukardi,S.Pd menyampaikan “ Bahwa
Pelaksanaan Lokakarya Pemberdayaan Komite Sekolah ini dihadiri oleh 90 peserta
yang berasal dari perwakilan orang tua siswa dari kelas 1 s.d kelas 6. Program
ini dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di SDN Slawi Kulon 03.
Acara di buka
oleh Bapak Drs Mintoro Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Slawi , dihadiri oleh
Bapak Drs. Muslih dari Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal. Nara Sumber pada loka karya
yang mengupas tentang pemberdayaan komite sekolah di SDN Slawi Kulon 03 kali
ini disampaikan oleh Ketua Komite Sekolah SDN Slawi Kulon 03 Ir. Doddy Haksman
Adi yang telah mengikuti Diklat Pemberdayaan di Kota Bandung beberapa waktu
lalu, serta Bapak Sudarko,S.Pd Pengawas TK/SD/SDLB UPTD Dikpora Kecamatan
Slawi.
Sambutan Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Slawi Bapk Drs Mintoro pada Acara Lokakarya
Pemberdayaan Komite Sekolah SDN Slawi Kulon 03
Sambutan dan pemaparan materi pemberdayaan Komite Sekolah
SD Negeri Slawi Kulon 03 oleh Bapak Ir Doddy Haksman Adi dihadapan peserta Lokakarya.
Perlu diketahui bahwa Penataan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan telah dilembagakan sejak tahun 1992, yaitu
dengan diterbitkannya PP Nomor 39 tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat
dalam Pendidikan Nasional dan Kepmendiknas NO. 044/U/2002, tanggal 2 April 2002
tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Bahwa peran serta masyarakat
berfungsi untuk ikut memelihara, menumbuhkan, meningkatkan dan mengembangkan pendidikan
nasional dan bertujuan untuk mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat
seoptimal mungkin untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Komite Sekolah
atau Komite Madrasah yang berperan: 1) Dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan
yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui
dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. 2) Komite sekolah/madrasah,
sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
dengan memberikan pertimbangan, arahan dan
dukungan tenaga, sarana dan
prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Sambutan Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal Bapak Drs. Muslih
Dalam konteks otonomi daerah,
sekolah diharapkan lebih bergerak secara
mandiri untuk meningkatkan kinerja manajemen penyelenggaraan pendidikan.
Dengan demikian, sekolah perlu
memberdayakan masyarakat melalui Komite
Sekolah dengan mengajak bekerja
sama memanfaatkan potensi yang ada, sehingga
semua sumber daya berkembang
secara maksimal sesuai dengan kapabilitas masingmasing.
Kebersamaan merupakan potensi
yang amat vital untuk membangun
masyarakat menciptakan
demokratisasi pendidikan. Sebagai yang demikian,
pemberdayaan Komite Sekolah
merupakan alternatif pengelolaan sekolah dengan
harapan mampu mendorong
terwujudnya mutu pendidikan yang optimal.
Dalam mengaplikasikan manajemen
peningkatan mutu berbasis sekolah
adalah suatu model manajemen yang
memberi otonomi sekolah. Sekolah diberikan keleluasan dan partisipasi secara
langsung kepada warga sekolah
(guru, siswa, kepala sekolah,
karyawan) dan masyarakat yang meliputi orang tua
murid, tokoh masyarakat, ilmuwan,
pengusaha dan lainnya dapat juga tokoh agama di
daerahnya.
Peran Komite Sekolah memberi
pertimbangan dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijaksanaan
pendidikan, mendukung penyelenggaraan pendidikan,
mengontrol, mediator antara
pemerintah dan masyarakat. Di samping itu juga
berfungsi mendorong tumbuhnya
perhatian dan komitmen masyarakat terhadap
pendidikan bermutu, melakukan
kerja sama dengan masyarakat, menampung dan
menganalisa aspirasi, memberi
masukan, mendorong orang tua murid dan masyarakat
berpartisipasi dalam pendidikan,
menggalang dana masyarakat dan melakukan
evaluasi.
Upaya meningkatkan kualitas
pendidikan terus-menerus dilakukan baik secara
konvensional maupun inovatif. Hal
tersebut lebih terfokus lagi setelah diamanatkan
bahwa tujuan pendidikan nasional
adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan pada
setiap jenis dan jenjang pendidikan.
No comments:
Post a Comment