Tuesday, October 21, 2014

KOMITE SEKOLAH : LOKA KARYA PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH SDN SLAWI KULON 03


Slawi- Komite SD Negeri Slawi Kulon 03 pada hari Sabtu, 18 Oktober 2014 menyelenggarakan Lokakarya Pemberdayaan Komite Sekolah SD Negeri Slawi Kulon 03. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Slawi, Pengawas TK/SD, Komite Sekolah serta Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal dan Peserta yang berasal dari Orang Tua Siswa SDN Slawi Kulon 03. 

Pada acara sambutan,Kepala SDN Slawi Kulon 03 Bapak Sukardi,S.Pd menyampaikan “ Bahwa Pelaksanaan Lokakarya Pemberdayaan Komite Sekolah ini dihadiri oleh 90 peserta yang berasal dari perwakilan orang tua siswa dari kelas 1 s.d kelas 6. Program ini dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di SDN Slawi Kulon 03. 
Sambutan Kepala SDN Slawi Kulon 03 Bapak Sukardi,S.Pd

Acara di buka oleh Bapak Drs Mintoro Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Slawi , dihadiri oleh Bapak Drs. Muslih dari Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal. Nara Sumber pada loka karya yang mengupas tentang pemberdayaan komite sekolah di SDN Slawi Kulon 03 kali ini disampaikan oleh Ketua Komite Sekolah SDN Slawi Kulon 03 Ir. Doddy Haksman Adi yang telah mengikuti Diklat Pemberdayaan di Kota Bandung beberapa waktu lalu, serta Bapak Sudarko,S.Pd Pengawas TK/SD/SDLB UPTD Dikpora Kecamatan Slawi.
Sambutan Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Slawi Bapk Drs Mintoro pada Acara Lokakarya
Pemberdayaan Komite Sekolah SDN Slawi Kulon 03

 Sambutan dan pemaparan materi pemberdayaan Komite Sekolah
SD Negeri Slawi Kulon 03 oleh Bapak Ir Doddy Haksman Adi dihadapan peserta Lokakarya.

 Perlu diketahui bahwa Penataan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan  telah dilembagakan sejak tahun 1992, yaitu dengan diterbitkannya PP Nomor 39 tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional dan Kepmendiknas NO. 044/U/2002, tanggal 2 April 2002 tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Bahwa peran serta masyarakat berfungsi untuk ikut memelihara, menumbuhkan, meningkatkan dan mengembangkan pendidikan nasional dan bertujuan untuk mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat seoptimal mungkin untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Komite Sekolah atau Komite Madrasah yang berperan: 1) Dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. 2) Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan
dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.


 Sambutan Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal Bapak Drs. Muslih

Dalam konteks otonomi daerah, sekolah diharapkan lebih bergerak secara  mandiri untuk meningkatkan kinerja manajemen penyelenggaraan pendidikan.
Dengan demikian, sekolah perlu memberdayakan masyarakat melalui Komite
Sekolah dengan mengajak bekerja sama memanfaatkan potensi yang ada, sehingga
semua sumber daya berkembang secara maksimal sesuai dengan kapabilitas masingmasing.
Kebersamaan merupakan potensi yang amat vital untuk membangun
masyarakat menciptakan demokratisasi pendidikan. Sebagai yang demikian,
pemberdayaan Komite Sekolah merupakan alternatif pengelolaan sekolah dengan
harapan mampu mendorong terwujudnya mutu pendidikan yang optimal.
Dalam mengaplikasikan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah
adalah suatu model manajemen yang memberi otonomi sekolah. Sekolah diberikan keleluasan dan partisipasi secara langsung kepada warga sekolah
(guru, siswa, kepala sekolah, karyawan) dan masyarakat yang meliputi orang tua
murid, tokoh masyarakat, ilmuwan, pengusaha dan lainnya dapat juga tokoh agama di
daerahnya.
Peran Komite Sekolah memberi pertimbangan dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan, mendukung penyelenggaraan pendidikan,
mengontrol, mediator antara pemerintah dan masyarakat. Di samping itu juga
berfungsi mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap
pendidikan bermutu, melakukan kerja sama dengan masyarakat, menampung dan
menganalisa aspirasi, memberi masukan, mendorong orang tua murid dan masyarakat
berpartisipasi dalam pendidikan, menggalang dana masyarakat dan melakukan
evaluasi.

Upaya meningkatkan kualitas pendidikan terus-menerus dilakukan baik secara
konvensional maupun inovatif. Hal tersebut lebih terfokus lagi setelah diamanatkan
bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan pada
setiap jenis dan jenjang pendidikan.