Thursday, November 15, 2012

SOSIALISASI PROGRAM SEKOLAH MODEL KEUNGGULAN LOKAL TAHUN 2012

Surakarta- Sekolah Model Berbasis Keunggulan Lokal adalah sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan/pembelajaran dengan memanfaatkan berbagai sumber daya dan potensi daerah yang bermanfaat bagi siswa dalam proses pengembangan kompetensi peserta didik. Sumber daya dan potensi daerah dimaksud antara lain mencakup aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), ekologi dan lain-lain.
Potensi daerah adalah suatu aset yang dimiliki oleh satu daerah tertentu yang dapat memberikan nilai benefit (kemanfaatan) dan nilai effektif (kemudahan) bagi daerah itu sendiri.Keunggulan lokal adalah segala sesuatu yang merupakan ciri khas kedaerahan yang unggul mencakup aspek-aspek ekonomi, budaya, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain. Ciri khas kedaerahan adalah suatu bentuk kegiatan atau produk yang hanya terdapat pada satu daerah/lokal dan tidak terdapat di daerah lain
 Pembukaan Sosialisasi EDS oleh Kepala LPMP Propinsi Jawa Tengah 
Tanggal 6 s.d 9 Nopember 2012 di Surakarta
 Dari Kiri Ke kanan :Bapak Drs Dirun ( Kepala UPTD Dikpora Kec.Slawi ),Bapak Yulihanto,SPd
( Kepala SDN Slawi Kulon 03 ),Ibu Wiji Erti,S.Pd ( Pengawas TK/SD Kec.Slawi),
Munawir,S.Pd.SD dan Himawan Rosyidi,SPd. mengikuti Sosialisai EDS Sekolah Model
perwakilan Kabupaten Tegal dalam acara tersebut.
 Aktifitas selama mengikuti kegiatan EDS yang diselenggarakan LPMP
Propinsi Jawa Tengah di Surakarta.

            Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia melalui pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 tahun 2009. SPMP mendefinisikan penjaminan mutu sebagai kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan/program pendidikan, penyelenggara satuan/program pendidikan, Pemerintah Daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
            Pada tataran operasional, penjaminan mutu dilakukan melalui serangkaian proses dan sistem yang saling terkait untuk mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan data mengenai kinerja dan mutu dari tenaga kependidikan, program dan lembaga. Proses penjaminan mutu mengindentifikasi bidang-bidang pencapaian dan prioritas untuk perbaikan, menyediakan data untuk pembuatan keputusan berbasis bukti dan membantu membangun budaya perbaikan yang berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan dikaji berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
            Sekolah/Madrasah adalah pelaku utama dalam proses penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Salah satu alat untuk mengkaji kemajuan peningkatan mutu sekolah secara komprehensif yang berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah Evaluasi Diri Sekolah/ Madrasah (EDS/M). EDS/M sebagai salah satu komponen SPMP diharapkan dapat membangun semangat dan kultur penjaminan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
            Pendidikan yang bermutu merupakan prasyarat adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu warga negara yang unggul secara intelektual, anggun dalam moral, kompeten dalam Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni (IPTEKS), produktif dalam karya dan memiliki komitmen yang tinggi untuk berbagai peran sosial, serta berdaya saing terhadap bangsa lain di era global.
            Dengan demikian, pembangunan pendidikan nasional perlu diarahkan pada peningkatan martabat manusia secara holistik, yang memungkinkan ketiga dimensi kemanusiaan paling elementer di atas dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, satuan pendidikan menjadi wahana strategis bagi upaya pengembangan segenap potensi individu, termasuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan bagi peserta didik, yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI, sehingga cita-cita membangun manusia Indonesia seutuhnya dapat tercapai.
            Pada awal tahun dua ribu muncul arus perubahan paradigmatik, orientasi dan kebijakan pendidikan yang amat mendasar, yang kemudian melahirkan kebijakan pendidikan berorientasi kecakapan hidup (life skill) dengan pendekatan pendidikan berbasis luas (broad based education). Secara teoritik perubahan paradigma, orientasi dan perspektif pendidikan kecakapan hidup ini bukanlah kebijakan yang dilandasi oleh pragmatisme sesaat, akan tetapi lebih merupakan upaya reinventing school (penemuan kembali jati diri sekolah) yang mesti dilakukan di dunia pendidikan. Oleh karena itu Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2002 mulai mengimplementasikan pendidikan berorientasi kecakapan hidup pada semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan baik di dalam dan luar sekolah.
            Program pendidikan kecakapan hidup (lifeskill) yang dikembangkan di SD mengacu pada kecakapan hidup yang bersifat generik (generic life skill). Dimensi generik meliputi kesadaran diri, kecakapan berpikir dan bernalar, serta kecakapan bekerja sama. Semua kecakapan ini dapat dikembangkan pada berbagai mata pelajaran.
           Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  pada BAB III pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa  Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Selanjutnya pada BAB X pasal 36 ayat (2) dinyatakan bahwa Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, dan pada pasal yang sama ayat (3) butir c menyatakan bahwa Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia dengan memperhatikan keragaman potensi daerah dan lingkungan. Pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Keterampilan/Kejuruan (butir i) dan muatan lokal (butir j).
            David P. Ausubel (Ausubel, 1978) dan Jerome S. Bruner (Bruner, 1977), mengatakan bahwa proses pembelajaran dalam pendidikan akan menjadi lebih menarik, memberi kegairahan pada semangat belajar peserta didik, jika peserta didik melihat kegunaan, manfaat, makna dari pembelajaran guna menghadapi berbagai persoalan kehidupan yang dihadapinya saat ini bahkan di masa depan. Pembelajaran akan memberikan suasana yang menyenangkan (joyful learning) jika berkait dengan potensi, minat, hobi, bakat peserta didik dan penerimaan siswa bahwa apa yang dipelajarinya akan berguna bagi kehidupannya di masa depan (contextual) karena siswa merasa mendapatkan keterampilan yang berharga untuk menghadapi hidup.
            Salah satu prinsip contextual teaching and learning (CTL) adalah prinsip saling ketergantungan (the principle of interdependence). Prinsip saling ketergantungan menyadarkan pendidik tentang saling ketergantungannya satu sama lain, kepada siswanya, kepada masyarakat di sekitarnya dan dengan bumi tempatnya berpijak (termasuk potensi lokal yang terkandung dalam bumi). Mereka berada dalam suatu jaringan saling ketergantungan yang menciptakan lingkungan belajar. Dalam suatu lingkungan belajar di mana setiap orang menyadari keterikatannya, maka pembelajaran kontekstual mudah berkembang (Johnson, 2002). Di samping itu bahkan pembahasan keunggulan lokal terkait dengan teori konstruktivisme. Kontruktivisme menurut Bettencourt (dalam Suparno, 1997) menyatakan bahwa kita tidak pernah mengerti realitas yang sesungguhnya secara ontologis. Yang kita mengerti adalah struktur konstruksi kita akan sesuatu objek. Dalam konteks ini realitas yang ada di sekeliling siswa sehari-hari, misalnya yang berupa potensi daerah yang menjadi keunggulan lokal, akan membantu mempercepat siswa untuk mengkonstruksi pemikirannya menjadi suatu pengetahuan yang bermakna bagi dirinya. Potensi daerah atau keunggulan lokal adalah potensi yang kontekstual yang dapat diangkat sebagai bahan pembelajaran yang menarik di sekolah.
            Teori tersebut didukung oleh kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada Bab III pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi/ karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik. Seanjutnya pada BAB IV pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
             Ketentuan tersebut sejalan dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang telah dikeluarkan sebelumnya yaitu tentang School Based Management atau Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS diartikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung warga sekolah (pendidik, tenaga kependikan, kepala sekolah, siswa, orang tua, dan masyarakat) untuk meningkatkan mutu sekolah (Fadjar, A. Malik dalam Ibtisam Abu-Duhou, 2002). MBS diterapkan bertujuan untuk membangun sekolah yang efektif sehingga pendidikan berguna bagi pribadi, bangsa dan Negara. Dalam konteks ini, pengambilan keputusan harus memperhatikan potensi daerah yang dapat dikembangkan menjadi keunggulan lokal.
           Oleh karena itulah keunggulan lokal dapat dikembangkan di sekolah melalui Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal sebagaimana UU No. 20/2003 BAB XIV pasal 50 ayat (5) yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan menengah. Selanjutnya PP 19 Tahun 2005 pada penjelasan pasal 91 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka lebih mendorong penjaminan mutu ke arah pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan perhatian khusus pada penjaminan mutu satuan pendidikan tertentu yang berbasis keunggulan lokal.

No comments:

Post a Comment